Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Agunan
Yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai.…