Periode 1 Mei 2023 Sampai Dengan 31 Mei 2023 Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi admmasainistratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 sebagai berikut: Sanksi Administrasi: Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)…
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan…
Dalam Pasal 7 PMK No. 58/PMK.03/2022 ayat (1) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Oleh Rekanan Yang Dilakukan Melalui Pihak Lain Dalam Sistem Informasi Pengadaan, Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara…
Berdasarkan Pasal 6 PMK No. 58/PMK.03/2022 ayat (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana…
Pada Pasal 5 PMK No. 58/PMK.03/2022 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut atas pembayaran…
Entitas dapat menyajikan penyesuaian reklasifikasi di dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Entitas yang menyajikan penyesuaian reklasifikasi pada catatan atas laporan keuangan menyajikan komponen pendapatan komprehensif lain setelah penyesuaian reklasifikasi terkait. Penyesuaian reklasifikasi terjadi, misalnya, dari pelepasan kegiatan usaha luar negeri, penghentian pengakuan aset keuangan “tersedia untuk dijual” dan ketika suatu lindung…
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Pasal 55 ayat (1) zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak; atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan…
Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal, entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan, entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan atau kas atau setara kas kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan…
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal…